Minggu, 11 April 2010

sosiologi (lembaga sosial)

Latar Belakang

Norma merupakan aturan-aturan perilaku dalam interaksi sosial warga masyarakat. Dengan norma, perilaku sosial warga masyarakat akan dikontrol apakah sesuai dengan harapan masyarakat atau tidak. Dalam masyarakat, ada begitu banyak norma sejalan dengan begitu banyak dan kompleksnya permasalahan di dalam masyarakat. Norma-norma tersebut biasanya saling berhubungan dan membentuk jaringan norma yang disebut sistem norma, contohnya, sistem norma agama dan sistem norma hukum.

Proses bertumbuhnya sebuah norma dalam masyarakat adalah proses ini berawal dari sejumlah nilai yang menjadi cita-cita masyarakat. Nilai-nilai tersebut kemudian terinternalisasi dalam perilaku warga masyarakat dan membentuk norma. Proses ini tentu tidak sekali jadi, tetapi melalui proses yang panjang dan memakan waktu yang lama.

Norma-norma dalam masyarakat kemudian membenuk sistem norma yang kemudian kita sebut lembaga sosial. Proses sejumlah norma menjadi lembaga sosial disebut pelembagaan atau institusionalisasi. Proses ini pun memakan waktu yang lama dan juga melalui internalisasi (penyerapan) dalam kebiasaan warga masyarakat.

Pengertian

Istilah lembaga sosial merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris social institution yang merujuk pada dua pengertian, yakni sistem nilai dan norma-norma sosial serta bentuk atau organ sosial. Dalam bahasa Indonesia, para pakar belum sepakat untuk menerjemahkan istilah social institution ini ke dalam suatu istilah yang baku. Pada umumnya, mereka menerjemahkannya berdasarkan aspek mana yang lebih diutamakan . Koentjaraningrat misalnya lebih mengutamakan sistem nilai dan norma sehingga ia menerjemahkan social instution itu sebagai pranata sosial.

Menurut Soekanto, pengertian lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk, sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dan peraturan tertentu.

Beberapa definisi lembaga sosial menurut para sosiolog:

1. Menurut Paul Horton dan Chester L. Hunt, lembaga sosial adalah sistem norma-norma sosial dan hubungan-hubungan yang menyatukan nilai-nilai dan prosedur-prosedur tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

2. Menurut W. Hamilton, lembaga sosial adalah tata cara kehidupan kelompok yang apabila dilanggar akan dijatuhi berbagai derajat sanksi.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Lembaga sosial adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud konkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi. Contoh: Universitas adalah Lembaga Kemsayarakatan, Sedangkan Universitas Komputer Indonesia, Universitas Padjadjaran adalah asosiasi.

Ciri-ciri

Menurut Gillin dan Gillin, beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan antara

lain :

1) Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.

Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat-istiadat, tata-kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung

tergabung dalam satu unit yang fungsional.

2) Suatu tingkat kekelan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.

Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian

lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama.

3) Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.

4) Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti bangunan, peralatan,

mesin dan lain sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.

5) Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi

lembaga yang bersangkutan.

6) Suatu Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis atau yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.

Fungsi

Secara umum, fungsi lembaga sosial dapat dibedakab atas 2 bentuk, yaitu :

Fungsi manifes (nyata) adalah fungsi lembaga sosial yang disadari dan menjadi harapan banyak orang.

contoh: Lembaga keluarga berfungsi sebagai temapt sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai dan norma- norma yang berlaku dalam masyarakat.

Fungsi laten adalah fungsi lembaga sosial yang tidak disadari dan bukan menjadi tujuan utama banyak orang.

contoh : Dalam lembaga politik, pemilu dijadikan sarana mendapatkan kekuasaan semata karena dengan kekuasaan seseorang dapat menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya.

Tipe-tipe

Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan dari pelbagai sudut. Menurut John Philiph Gillin dan John Lewis Gillin :

1) Dari sudut perkembangannya :

a. Crescive Institutions

Lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat-istiadat masyarakat. Contoh : hak milik, perkawinan, agama.

b. Enacted Institution

Dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu, misalnya lembaga utang-piutang, lembaga perdagangan, dan lembaga-lembaga pendidikan, yang kesemuanya berakar pada kebiasaan-kebiasaan masyarakat.

2) Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat:

a. Basic Institutions

Lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan

mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya keluarga, sekolah-sekolah, negara.

b. Subsidiary Institutions

Dianggap kurang penting. Misalnya kegiatan-kegiatan untuk rekreasi.

3) Dari sudut penerimaan masyarakat:

a. Approved-Socially Sanctioned Institutions

Lembaga-lembaga yang diterima masyarakat, seperti sekolah, lembaga

perdagangan.

b. Unsanctioned Institutions

Lembaga-lembaga yang ditolak masyarakat, walau masyarakat kadang-kadang tidak berhasil memberantasnya. Misalnya kelompok penjahat, pemeras, pencoleng.

4) Dari sudut penyebarannya :

a. General Institutions

Contoh : Agama merupakan suatu General Institutions, karena dikenal oleh hampir semua masyarakat dunia.

b. Restricted Institutions

Agama Islam, Katolik, Protestan, Budha, dan Hindu, merupakan Restricted Institutions, karena dianut oleh masyarakat tertentu di dunia ini.

5) Dari sudut fungsinya :

a. Operative Institutions

Berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.

b. Regulative Institution

Bertujuan untuk mengawasi adat istiadat atau tata kelakukan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar